POLEMIK KEWARGANEGARAAN GANDA DALAM JABATAN PUBLIK STUDI KASUS ORIENT RIWU KORE
Abstract
Polemik kewarganegaraan ganda dalam jabatan publik menjadi perhatian serius dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya setelah munculnya kasus Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Kasus ini menimbulkan hukum karena yang diketahui memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat, sementara Indonesia menganut prinsip penerbitan tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewarganegaraan ganda dalam sistem hukum Indonesia, menganalisis status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore dalam kaitannya dengan persyaratan jabatan publik, serta menganalisis efektivitas hukumnya terhadap keabsahan jabatan publik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konteks. Data diperoleh melalui kajian kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi warga negara dewasa. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, seseorang yang memperoleh kewarganegaraan asing dapat kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia. Dalam kasus Orient Patriot Riwu Kore, status kewarganegaraan Amerika Serikat yang dimilikinya menyebabkan tidak terpenuhinya syarat sebagai calon kepala daerah. Oleh karena itu, pencalonan dan kemenangan yang diperoleh dinyatakan tidak sah melalui putusan Konstitusi Mahkamah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa status kewarganegaraan merupakan syarat mendasar dalam pengisian jabatan publik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem verifikasi kewarganegaraan serta koordinasi antarinstansi guna menjamin kepastian hukum, menjaga integritas demokrasi, dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Affandi, S. A., & Harimurti, Y. W. (2023). Analisis Putusan MK Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Peyelenggaran Pilkadaserentak(Studi kasus kewarganegaraan ganda Bupatiterpilih Sabu Raijua). Journal Inicio Legis, 4(12), 158–166.
Azahra Zakiyatu Salamah, Clarissa Soffi’ Otama, Ratna Yulaika Dwi Yulianti, Talita Syahda Azalia Ramadhani, & Syifa Aulia Putri Pramesti. (2025). Kewarganegaraan Ganda dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam: Analisis Normatif-Komparatif. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 3(4), 177–189. https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i4.1692
Ghozi, A., & Rasji. (2021). Penyelesaian Kepemilikan Kewarganegaraan Ganda Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sabu Raijua. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 4471–4489.
Lazuardi, G. (2020). Status Kewarganegaraan Ganda Dilihat dari Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), 43–54. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i1.64
Muhamad Mustain Nasoha, A., Nur Atqiya, A., Sindhi Latifa, A., Jannah, R., & Diah Ayu, D. (2024). Kewarganegaraan Ganda dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Internasional: Tantangan dan Solusi Dual Citizenship in the Perspective of Islamic Law and International Law: Challenges and Solutions. LITERA Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(1), 44–47. https://litera-academica.com/ojs/litera/indexVol.
Mujib, Z. M., Hafidzi, A., Universitas, P., Negeri, I., & Banjarmasin, A. (2025). Kewarganegaraan Ganda Terbatas Dan Tantangan Hak Keperdataan Anak Perspektif Hukum Indonesia Dan Negara Asal Orang Tua. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1791–1797.
Nugraha, S. (2007). Perlunya Undang-Undang tentang Tata Hubungan Kewenangan antara Pusat dan Daerah di Indonesia. Jurnal Legislasi, 4(3), 138.
Peter Theola. (2025). Efektivitas Hukum dalam Penegakan Hukum terhadap Penggunaan Paspor Asing oleh Warga Negara Indonesia. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(01), 1682–1691. https://doi.org/10.70294/jimu.v4i01.1602
Rifa’i, iman jalaludin, Purwoto, A., Ramadhani, M., Muksalmina, Rusydi, muhammad taufik, Harahap, nasruddin khalil, & Mardiyanto, I. (2023). Metodologi Penelitian Hukum. PENERBIT PT SADA KURNIA PUSTAKA.
Salsabila, R. A., Dwi, N., Kamila, S., Hariyono, A. S., Pertiwi, I., Janah, M. K., Studi, P., Hukum, I., & Hukum, F. (2026). Implementasi Asas Lex Patriae terhadap Kewarganegaraan Ganda Terbatas Anak Hasil Perkawinan Campuran di Indonesia : Hambatan dan Implikasi Hukumnya. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik (JMIA), 3(2), 386–402.
Santoso, Y. A. (2022). Implementasi Kebijakan Keimigrasian Pada Status Kewarganegaraan Ganda: Studi Pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pati. Gorontalo Law Review, 5(2), 307–318.
Teka, S. S. (2024). Tinjauan Hukum Progresif Dalam Kasus Dwi Kewarganegaraan Calon Bupati Sabu Raijua Pada Pilkada Tahun 2020. Journal of Studia Legalia, 5(1), 15–25.
DOI: https://doi.org/10.61715/jll.v5i1.146
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
