KEADILAN EKOLOGIS DI TENGAH AMBISI HILIRISASI: REKONSTRUKSI TANGGUNG JAWAB HUKUM KORPORASI ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
Abstract
Natural resource-based industrial downstreaming is a strategic component of Indonesia’s economic development, intended to increase domestic value added. However, its implementation requires critical examination in relation to environmental protection and ecological justice. Problems arise when the economic benefits of industrial activities are not distributed proportionately, while the risks of environmental damage and the burden of remediation may fall on affected communities and ecosystems. This article examines how Indonesia’s legal framework regulates corporate liability for environmental damage arising from industrial downstreaming and how such liability may be reconstructed to advance ecological justice. The study employs normative legal research using statutory and conceptual approaches, supplemented by a case approach where relevant, through an analysis of primary, secondary, and tertiary legal materials concerning environmental protection and management, mineral and coal mining, and corporate liability. The analysis indicates that the effectiveness of corporate legal liability should be assessed not merely by the existence of legal provisions or the availability of sanctions, but also by their capacity to prevent environmental harm, ensure accountability for damage caused, and secure environmental restoration. A normative reconstruction should strengthen the application of the polluter pays principle, strict liability subject to applicable legal requirements, business transparency, effective law enforcement, and the protection of the rights of affected communities. This article argues that the success of industrial downstreaming cannot be measured solely by investment levels or increases in industrial value added. It must also be assessed in terms of ecosystem sustainability, effective environmental restoration, and the equitable distribution of economic benefits and ecological risks. Accordingly, ecological justice provides a conceptual basis for integrating corporate accountability and environmental sustainability into Indonesia’s downstreaming policy.
Keywords: Ecological justice; Industrial downstreaming; Corporate legal liability; Environmental damage.
Hilirisasi industri berbasis sumber daya alam merupakan strategi pembangunan ekonomi Indonesia yang diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah, tetapi pelaksanaannya perlu dikaji dalam kaitannya dengan perlindungan lingkungan hidup dan keadilan ekologis. Permasalahan muncul ketika manfaat ekonomi dari kegiatan industri tidak terdistribusi secara proporsional, sementara risiko kerusakan lingkungan dan beban pemulihannya berpotensi ditanggung oleh masyarakat terdampak dan ekosistem. Artikel ini menganalisis bagaimana kerangka hukum Indonesia mengatur tanggung jawab korporasi atas kerusakan lingkungan dalam pelaksanaan hilirisasi industri serta bagaimana rekonstruksi tanggung jawab tersebut dapat diarahkan untuk mewujudkan keadilan ekologis. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta pendekatan kasus apabila relevan, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pertambangan mineral dan batu bara, serta tanggung jawab korporasi. Analisis menunjukkan bahwa efektivitas tanggung jawab hukum korporasi perlu dinilai tidak hanya berdasarkan keberadaan norma dan kemungkinan pengenaan sanksi, tetapi juga berdasarkan kemampuannya mencegah kerusakan, memastikan pertanggungjawaban atas dampak yang ditimbulkan, dan menjamin pemulihan lingkungan. Rekonstruksi normatif perlu diarahkan pada penguatan penerapan prinsip pencemar membayar (polluter pays principle), tanggung jawab mutlak (strict liability) sesuai persyaratan hukum yang berlaku, transparansi kegiatan usaha, efektivitas penegakan hukum, serta perlindungan hak masyarakat terdampak. Artikel ini menegaskan bahwa keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur melalui investasi dan peningkatan nilai tambah industri, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem, pemulihan lingkungan, dan distribusi manfaat serta risiko ekologis secara adil.
Kata kunci: Keadilan ekologis; Hilirisasi industri; Tanggung jawab hukum korporasi; Kerusakan lingkungan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.61715/jll.v5i1.161
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
