MODEL HUMAN RIGHTS IMPACT ASSESSMENT PADA PELEPASAN HUTAN UNTUK PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Abstract
Kebijakan pelepasan hutan kawasan untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) menghadapi problematika mendasar berupa kekosongan instrumen norma pengukuran dampak Hak Asasi Manusia (HAM). Penyederhanaan prosedur administrasi perizinan demi kemudahan investasi berisiko mengabaikan hak tenurial masyarakat adat dan komunitas lokal, serta memicu konflik struktural agraria dan transfer penduduk secara paksa. Instrumen lingkungan yang ada seperti AMDAL terbukti terbatas karena fokus kaku pada parameter fisiko-kimia dan biofisik tanpa memiliki metodologi hukum untuk menguji pelanggaran hak-hak dasar. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan peraturan-undangan ( statute approach ) dan pendekatan konsep (conceptual approach ) untuk menganalisis kelemahan rasionalitas hukum pelepasan hutan PSN serta merumuskan rekayasa hukum berupa model Human Rights Impact Assessment (HRIA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan kewajiban Uji Tuntas HAM merupakan bentuk pelanggaran konstitusional Pasal 18B, 28H, dan 33 UUD NRI 1945 serta yurisprudensi Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan masyarakat adat. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi hukum dengan melembagakan HRIA dari instrumen sukarela menjadi syarat administratif wajib berbasis operasionalisasi asas kecermatan, asas kehati-hatian, dan doktrin Umwelt-Ultra Vires. Tanpa kelayakan HRIA yang diterbitkan oleh Tim Penilai HRIA Independen mencakup pengujian FPIC, risiko sosio-ekonomi, sensitivitas gender, pemulihan hak, dan proteksi Anti-SLAPP, Keputusan TUN Pelepasan Kawasan Hutan secara hukum batal demi hukum demi menjamin kepastian hukum investasi dan keadilan ekologis.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ana Maria Esteves, et-al. (2012). Social Impact Assessment: The State Of The Art. Impact Assessment and Project Appraisal, 30(1), 34–42.
Ana Maria Esteves, et-al. (2017). Adapting social impact assessment to address a project’s human rights impacts and risks. Environmental Impact Assessment Review, 67, 73–87.
Deanna Kemp & Frank Vanclay. (2012). Human rights and impact assessment: clarifying the connections in practice. Impact Assessment and Project Appraisal, 31(2), 86–96.
Dzulkarnain Alghafuru Syahputra, et-al. (2025). Legal Policy in Forest Management for The Development of The Capital City of Nusantara. Jurnal Akta, 12(4), 1334–1344. https://doi.org/10.30659/akta.v12i4.49612
Fatma Ulfatun Najicha & I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani. (2017). Politik Hukum Perundang-Undangan Kehutanan Dalam Pemberian Izin Kegiatan Pertambangan Di Kawasan Hutan Ditinjau Dari Strategi Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Berkeadilan. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, 5(1), 120.
Iskandar. (2020). Fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sebagai Instrumen Hukum Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan. Bina Hukum Lingkungan, 5(1), 1–20.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Maskun, et-al. (2022). Aspek Hukum dan HAM pada Penggunaan Kawasan Hutan Bagi Kepentingan Pembangunan Strategis: Menyoal Pemulihan dan Jaminan Ketidakberulangan. Media Iuris, 5(2), 331–350.
Muklis Al’anam & Ledy Diana. (2025). Legal Implications Of Mining Business Licensing Policies For Community Organisations In The Religious Sector. Melayunesia Law, 9(1), 81.
Muklis Al’anam, et-al. (2025). Pendekatan Filosofis Hukum Administrasi: Kajian Ontologi, Epistimologi, dan Aksiologi. Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 226–241.
Muklis Al’anam, et-al. (2026). Tanggung Jawab Pribadi Dan Jabatan Terhadap Badan Dan/Atau Pejabat Tata Usaha Negara Akibat Dikeluarkannya Ktun Dengan Menggunakan Artificial Intelligence (Ai). Jurnal Atribusi Hukum, 1(2), 15–31. https://doi.org/https://doi.org/10.68130/r2s54h154
Muklis Al’anam dan Radian Salman. (2024). The Relevance Of Jürgen Habermas’s Theory Of Communicative Action As The Philosophical Foundation Of Human Rights Enforcement In Indonesia. Mimbar Hukum, 36(1), 61–82. https://doi.org/https://doi.org/10.22146/mh.v36i1.11513
Myrna A. Safitri. (2014). Hak Menguasai Negara Di Kawasan Hutan: Beberapa Indikator Menilai Pelaksanaannya. Jurnal Hukum Lingkungan, 1(2), 1–21.
Nora Götzmann, et-al. (2015). Social and human rights impact assessments: what can they learn from each other? Impact Assessment and Project Appraisal, 34(1), 14–23.
Pernando Sinabutar, et-al. (2015). Legal Certainty and Legitimacy of State Forest Gazettment in Riau Province, Indonesia. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 12(1), 27–40.
Rocmad Dwi Riwayanto & Muklis Al’anam. (2026). Implementing The Polluter Pays Principle As The Basis For Corporate Criminal Liability In The Context Of Forest Clearance Crimes. Bengkoelen Justice : Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 67.
Sony Hendra Permana & Firyal Nabihah. (2024). Dampak Pemekaran Daerah Terhadap Kelestarian Hutan.
Sri Hidayani, et-al. (2021). Analisis Hukum Kehutanan terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan di Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Mercatoria, 14(2), 114.
Taufan Fajar Sasongko, et-al. (2025). Legality of Community Agricultural Activities in Forest Areas based on Constitutional Court Decision Number 181/Puu-Xxii/2024. Jurnal Akta, 12(4), 1324–1333. https://doi.org/10.30659/akta.v12i4.50065
Urip Santoso. (2016). Penyelesaian Sengketa Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Perspektif, 21(3), 189.
Wati, P. A. S. A. & R. U. (2023). Penegakan Hukum Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Universitas Sebelas Maret, 1(1), 182.
DOI: https://doi.org/10.61715/jll.v5i2.162
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
